Kamis, 27 Desember 2007

MUI Haramkan Wanita Jadi TKW

Jakarta, Ahlussunnah Waljamaah Indonesia. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW). Isinya, mengharamkan perempuan meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri.

Hukum haram juga berlaku bagi pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, demikian juga pihak yang menerimanya. Ketentuan ini berlaku jika kepergiannya tanpa disertai mahram, keluarga atau kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah), tegas Ketua Fatwa MUI yang juga Rais Syuriah PBNU, KH Maruf Amin kepada Ahlussunnah Waljamaah Indonesia,Kamis (3/1).

Menurut Maruf, dalam keadaan darurat, fatwa tersebut bisa tidak dipatuhi. Hanya saja, menurut Maruf, batasan keadaan darurat harus bisa dipertanggungjawabkan secara syari, qaanuniy (UU) dan adly (adil), serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan perempuan yang jadi TKW.

"Darurat itu jika ada anggota keluarga yang meninggal, tapi bukan untuk bekerja, tegas Maruf. Sedangkan jika dia merupakan janda beranak banyak yang harus menghidupi keluarganya, maka menurut Maruf, pemerintahlah yang harus menanggung kehidupannya.

MUI Haramkan Wanita Jadi TKW (Sumber Gambar : Nu Online)
MUI Haramkan Wanita Jadi TKW (Sumber Gambar : Nu Online)


MUI Haramkan Wanita Jadi TKW

Maruf menegaskan bahwa saat menjadi Ketua Komisi VI di Tahun 2000, DPR telah merekomendasikan agar perempuan tidak boleh menjadi TKW tanpa adanya perlindungan dari negara. Sebab itu, menurut Maruf, pemerintah, lembaga dan pihak terkait lainnya agar menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW serta membentuk lembaga perlindungan hukum atau kelompok niswah tsiqoh di setiap negara tertentu, serta kota-kota tertentu.

Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera membuat fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW), terutama bagi mereka yang mencari kerja di luar negeri.

Ahlussunnah Waljamaah Indonesia

Dalam pandangan Islam, termasuk NU, kata pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timur itu, seorang wanita yang bepergian jauh seperti menjadi TKW tanpa didampingi mukhrim adalah dilarang. "Apalagi secara teknis mereka tidak mempunyai pendidikan dan ketrampilan yang memadai, sehingga berpeluang terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti terlunta-lunta dan perlakuan tidak senonoh lainnya," kata mantan calon wakil presiden yang berpasangan dengan Megawati Soekarnoputeri pada Pilpres 2004 lalu. (cih)

Dari (Warta) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/2700/mui-haramkan-wanita-jadi-tkw

Ahlussunnah Waljamaah Indonesia

Ahlussunnah Waljamaah Indonesia

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Ahlussunnah Waljamaah Indonesia sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Ahlussunnah Waljamaah Indonesia. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Ahlussunnah Waljamaah Indonesia dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock