Rembang, Ahlussunnah Waljamaah Indonesia. Di era yang serba digital seperti dewasa ini, banyak aktivitas yang dilakukan secara online atau digital. Termasuk juga di dalamnya para pekerja secara online atau juga bisa disebut buruh online. Menurut pandangan sebagian kiai, belum ada kejelasan secara fiqih terkait aktivitas seperti ini.
Wakil Ketua PCNU Rembang yang membidangi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Bisri Adib Hattani menjelaskan, jasa yang dilakukan akad atau perjanjian secara online memang belum ada kejelasan secara hukum fiqihnya.
| PCNU Rembang Bahas Status Akad Perburuhan Online (Sumber Gambar : Nu Online) |
PCNU Rembang Bahas Status Akad Perburuhan Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, menurutnya, perlu membahas hal yang belum pernah ada pada sebelum-sebelumnya, yaitu jual jasa online atau buruh online. Sementara perjanjian kontrak kerja yang dilakukan tidak saling berhadap-hadapan.Ahlussunnah Waljamaah Indonesia
"Itu kan isunya persaingan antara penjual jasa yang bertemu secara langsung dan pekerja secara online, atau tidak bertemu secara langsung. Ini menjadi berbeda karena sebelum-sebelumnya belum pernah ada," jelas.Ia menambahkan, sejumlah soal perburuhan nasional juga masih menyisakan masalah, utamanya bagi buruh perempuan, yaitu cuti hamil dan melahirkan, dan cuti pada masa iddah.
Ahlussunnah Waljamaah Indonesia
"Ada juga upah yang dianggap murah, yang membuat para perempuan Indonesia pergi merantau, sampai-sampai keluar negeri hanya untuk mendapatkan gaji yang dinilainya layak," jelasnya. (Ahmad Asmui/Alhafiz K)Dari (Daerah) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/77544/pcnu-rembang-bahas-status-akad-perburuhan-online
Ahlussunnah Waljamaah Indonesia
